Pemberdayaan Perempuan & Masyarakat

Pemberdayaan Perempuan

Gender merupakan suatu hal yang masih topik hangat dalam pembangunan manusia Indonesia. Diharapkan adanya kesamaan hak dan kewajiban manusia tanpa melihat gender (jenis kelamin). Untuk itu dibentuklah suatu badan yang mengayomi serta membangun perempuan di Indonesia. Pada tahun 2006, dibentuklah suatu Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Boven Digoel.

Gambar 16.1 Jumlah Organisasi Perempuan di Kabupaten Boven Digoel 2006-2015

 

Sumber: Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, 2015

Berdasarkan gambar diatas (16.1) pada tahun 2010, jumlah organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Boven Digoel sebanyak 14 organisasi, dan pada tahun 2011 terjadi peningkatan jumlah organisasi perempuan menjadi 15 organisasi, kemudian pada tahun 2012 jumlah organisasi perempuan kembali menjadi 14 organisasi yang bertahan hingga tahun 2014. Pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2015, jumlah organisasi perempuan meningkat menjadi 15 organisasi. Organisasi-organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Boven Digoel, dapat dilihat pada Tabel 16.1.

Tabel 16.1 Organisasi Perempuan di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2015

No Nama Organisasi
(1) (2)
1 PKK
2 DHARMA WANITA
3 PERSIT
4 BHAYANGKARA
5 PERWATA
6 WKRI
7 PW GKI
8 MAJELIS TAQLIM
9 MUSLIMAT NU
10 KOMUNITAS ADAT PEREMPUAN MUYU
11 KOMUNITAS ADAT PEREMPUAN WAMBON
12 KOMUNITAS ADAT PEREMPUAN AUYU
13 KOMUNITAS ADAT PEREMPUAN KOMBAY
14 KOMUNITAS ADAT PEREMPUAN KOROWAY
15 HIMPUNAN WANITA KARYA

Sumber: Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, 2015

Adapun jumlah program pemberdayaan perempuan yang terlaksana pada tahun 2015, seperi tampak pada Tabel 16.2 berikut.

Tabel 16.2 Jumlah Program Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2015

Nama Program  Jumlah Program 
A. Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak

a. Fasilitas Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan 1
b. Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak 1
c. Pernikahan Massal 1
B. Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak a. Sosialisasi Hak-hak Anak (Remaja) 2
C. Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak a. Seminar tentang Gender 1
D. Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan a. Seminar tentang Gender 1



b. Pelatihan Keterampilan Kader Sukarelawan 1
c. Pelatihan Politik Perempuan  
d. Pendampingan Korban Tindak Kekerasan  terhadap Perempuan dan Anak 6
e. Sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 1

Sumber: Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, 2015

Daerah Terisolir

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel bahwa terdapat distrik serta kampung yang dinyatakan sebagai daerah terisolir. Dikatakan daerah tersebut terisolir dikarenakan akses serta mobilitas untuk menuju daerah tersebut yang sangat sulit. Pada tahun 2011 Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung menetapkan terdapat 10 distrik dari 20 distrik yang ada serta 57 kampung dari 112 kampung yang ada sebagai daerah yang terisolir di Kabupaten Boven Digoel. Adapun distrik yang termasuk kedalam distrik yang terisolir adalah Distrik Yaniruma, Waropko, Kombut, Ambatkwi, Manggelum, Firiwage, Iniyandit, Ninati, Kombay dan Kawagit. Sedangkan kampung yang termasuk sebagai kampung yang terisolir adalah Kampung Yaniruma, Fefero, Manggemahe, Waropko, Upteyetko, Winiktit, Wombon, Upkim, Ikcan, Kanggewot, Wametkaba, Inggembit, Mokbiran, Amuan, Kawangtet, Kombut, Ayumka, Kuken, Arimbit, Awaken, Kolopkam, Manggelum, Kewam, Mangga Tiga, Bayanggop, Burunggop, Gaguop, Firiwage, Karowage, Kabuwage, Waliburu, Kawagit, Kombay, Wanggom, Niop, Biwage I, Biwage II, Langgoan, Ogenatan, Autriop, Tetop, Wariktop, Yetetkun, Ninati, Tembutka, Timka, Kawaktembut, Wanggemalo, Yafuela, Sinimburu, Dema, dan Ugo.

Pemberdayaan Masyarakat melalui Alokasi Dana Desa/Kampung

Pembangunan yang berawal dari kampung adalah paradigma yang saat ini digalakkan oleh pemerintah, baik di propinsi maupun daerah. Dengan adanya gerakan pembangunan yang berawal dari kampung, diharapkan masyarakat kampung yang sebagian besar masih tertinggal dalam segala hal, dapat mengoptimalkan kemampuannya dan potensi yang ada di kampungnya agar dapat menjadi masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Alasan rasional mengapa perlu adanya alokasi dana kampung adalah kebijakan alokasi dana  kampung sejalan dengan agenda otonomi daerah, dimana kampung ditempatkan sebagai basis desentralisasi. Kebijakan alokasi dana kampung ini sangat relevan dengan perspektif yang menempatkan kampung sebagai basis partisipasi, dengan harapan masyarakat kampung akan lebih diberdayakan secara sosial dan ekonomi. Jumlah alokasi dana kampungper distrik, seperti ditunjukkan oleh Tabel 16.3.

Tabel 16.3. Jumlah Alokasi Dana Kampung per Distrik di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2015

Distrik PAGU KAMPUNG (Total per Distrik) RP.
(1) (2)
Mandobo 1.765.527.000;
Mindiptana 3.834.829.000;
Waropko 2.615.428.000;
Kouh 894.976.000;
Jair 1.769.070.000;
Bomakia 1.586.838.000;
Fofi 2.371.575.000;
Arimop 2.050.425.000;
Manggelum 1.772.634.000;
Firiwage 1.184.880.000;
Subur 1.501.563.000;
Kombut 1.235.028.000;
Iniyandit 1.465.052.000;
Ambatkwi 1.465.052.000;
Yaniruma 915.692.000;
Kawagit 1.762.446.000;
Ki 1.232.545.000;
Sesnukt 1.486.859.000;
Ninati 1.455.597.000;
Kombay 1.490.262.000;
TOTAL 33.879.349.000;

Sumber: Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel, 2015

Seperti yang tampak pada tabel 16.3 diatas, jumlah distrik yang menerima dana alokasi kampung pada tahun 2015 sebanyak 20 distrik, dengan total PAGU Kampung sebesar Rp. 33.879.349.000. Distrik Mindiptana merupakan distrik dengan penerima alokasi dana kampung terbesar, yaitu sekitar 3,834 miliar rupiah, karena memang Distrik Mindiptana memiliki jumlah kampung terbanyak dibandingkan distrik-distrik lainnya di Kabupaten Boven Digoel.